Padang, (Inmas)
– Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik dan kependidikan MAN 1 Kota
Padang mendapatkan sosialisasi penerapan aplikasi kinerja ASN, Selasa (28/8) di
ruang majelis guru madrasah tersebut. Aplikasi yang disebut dengan Sistem
Informasi Elektronik Kinerja ASN (Si-EKA) Kementerian Agama RI ini merupakan
aplikasi penginputan kegiatan yang dilakukan oleh ASN dalam pekerjaannya.
Dengan demikian, segala kegiatan yang dilakukan ASN dan reward yang diberikan
nantinya akan diukur dengan berbasis kinerja.
Kepala Urusan
Tata Usaha MAN 1 Kota Padang, Arisman dalam penjelasannya sebelum sosialisasi
Si-EKA tersebut menyatakan bahwa Si-EKA merupakan program Kementerian Agama RI
yang baru ditetapkan pada bulan Mei 2018 yang lalu. Aplikasi ini nantinya akan
efektif berlaku pada tahun 2019. Namun, semua ASN di kementerian Agama,
khususnya di MAN 1 Kota Padang sudah harus mengisi Si-EKA tahun 2018.
“Walaupun
aplikasi ini baru akan berlaku efektif pada tahun 2019, namun kita diminta
untuk mengisi aplikasi tersebut mulai Januari 2018. Semua kegiatan yang telah
kita lakukan selama ini sudah kita tuangkan dalam buku agenda harian, maka
tinggal kita memindahkan kegiatan tersebut ke dalam aplikasi Si-EKA”, sebut
Arisman.
Lebih lanjut
Arisman menyatakan bahwa semua ASN wajib untuk mengisi Si-EKA tersebut.
Berdasarkan itu nantinya sebut Arisman akan diketahui segala kegiatan ASN
tersebut oleh atasan langsungnya. Dimana, atasan langsung dari tenaga pendidik adalah Kepala Madrasah, kemudian tenaga
kependidikan atasan langsungnya adalah Kaur TU. Atasan langsung nantinya akan
menilai kegiatan yang dilakukan oleh ASN. Hasilnya akan berupa pemberian
persetujuan terhadap kegiatan ASN, meminta untuk melakukan revisi, ataupun
menolak dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Sebagai nara
sumber dari kegiatan sosialisasi Si-EKA tersebut adalah Septa Oki Candra yang
merupakan tenaga operator MAN 1 Kota Padang yang telah mengikuti Workshop
Si-EKA. Nara sumber yang akrab disapa Oki ini memandu ASN tenaga pendidik dan
kependidikan dalam mengoperasikan Si-EKA. Mulai dari membuka aplikasi,
mengisikan profil sampai mengisi setiap agenda yang ada dalam aplikasi
tersebut.
Kegiatan yang
harus diisikan oleh ASN pada aplikasi Si-EKA tersebut menurut Oki diantaranya
kegiatan tahunan, yang diisikan berdasar Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kemudian
ASN juga mengisikan kegiatan hariannya, dimana dalam kegiatan harian tersebut
ada disebut tugas harian, yaitu tugas wajib sebagai ASN sesuai dengan SKP.
Kemudian pada kegiatan harian itu juga ada kegiatan tambahan, dimana
kegiatan-kegiatan yang dilakukan ASN di luar tugas pokoknya namun tetap
memberikan kontribusi dan dukungan terhadap tugasnya sebagai ASN.
“Bapak dan Ibu
nantinya dalam mengisikan tugas harian dan tambahan diwajibkan juga melampirkan
bukti fisiknya berupa dokumen atau foto kegiatan”, jelas Oki yang selalu tampil
ceria ini.
Sasaran akhir
dari Si-EKA ini nantinya adalah terukurnya kinerja ASN dalam melaksanakan
tugasnya sebagai abdi Negara. Dengan demikian, sebagai ASN tentunya harus memiliki
program yang jelas terhadap kegiatan yang dilakukan, sehingga tidak ada waktu
yang sia-sia dalam bekerja. (AJ)
0 komentar:
Posting Komentar